Pemancangan dengan metode “Dinamis” (Hammer) adalah pekerjaan memukul pondasi tiang pancang kedalam tanah menggunakan alat pukul berupa, Drop Hammer, Diesel Hammer, Hydrolic Hammer ataupun Vibro Hammer untuk pemancangan Sheet Pile. Pemancangan dapat dilaksanakan menggunakan Alat Crawler Crane ataupun alat manual Gempor, pemakaian alat biasanya tergantung pada kondisi/medan pada rencana pemancangan.
Pemancangan metode dinamis ini memiliki kelebihan dalam penggunaannya dilapangan antara lain pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan efektif dengan mobilitas yang lebih tinggi dibandingkan metode pemancangan yang lainnya, selain itu berdasarkan pengalaman dan analisa dilapangan dengan metode dinamis ini tiang pancang lebih dapat menembus lapisan tanah keras “lensa” dan dapat mencapai daya dukung end bearing maksimal.
Pemancangan dilaksanakan sampai dengan kedalaman yang telah ditentukan, dan diberhentikan dengan persetujuan dari konsultan pengawas dan tim direksi sesudah melihat hasil dari kalendering pemancangan pada saat final set.
Kalendering adalah Proses pengambilan data Penetrasi dan Rebound pemancangan menggunakan kertas yang ditempelkan pada tiang pancang dan digambar menggunakan alat tulis yang ditopang oleh kedudukan kayu ataupun bahan lain agar hasil penggambaran kalendering dapat digunakan untuk proses perhitungan. Hasil dari kalendering kemudian dihitung, apakah kebutuhan daya dukung tiang pancang sudah sesuai dengan perhitungan perencana pada kedalaman yang direncanakan. Apabila perhitungan daya dukung kurang dari daya dukung rencana, maka pemancangan wajib dilanjutkan kembali sampai memperoleh hasil daya dukung sesuai kebutuhan perencanaan.
Pemancangan dengan metode “Hydraulic Static” (Hydraulic Static Pile Drive) adalah pekerjaan menekan pondasi tiang kedalam tanah yang bekerja berdasarkan beban/berat alat itu sendiri yang disalurkan kedalam system Pompa oli Hydraulic, sehingga alat mampu menekan tiang pancang sesuai dengan beban yang diinginkan “sesuai dengan kapasitas Alat HSPD yang disyaratkan”